Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja
Kami
PT. Konsultan Legal Indonesia adalah
perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa pengurusan perizinan salah
satunya Izin Reklame, seperti:
·
Pengurusan
izin Billboard
·
Pengurusan
izin Spanduk
·
Pengurusan
izin Banner
·
Pengurusan
izin Baliho
·
Pengurusan
izin Umbul-umbul, dll
Untuk
melancarkan pemasaran dari sebuah produk, tentu dibutuhkan media promosi yang
efektif seperti outdoor advertising. Bentuk outdoor advertising ini identik
dengan reklame, maka jika Anda ingin membuka usaha outdoor advertising Anda
harus memiliki izin reklame.
Ketentuan
izin pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti billboard pada dasarnya
dituangkan dalam peraturan setiap daerah. Dimana setiap pemasangan lokasi media
promosi dapat di kenakan tarif pajak reklame yang merupakan Pendapatan Asli
Daerah ( PAD ). Jika tidak melakukan proses perizinan maka akan terkena sanksi
atau denda bahkan pembongkaran jika media tersebut sudah terpasang.
Untuk
informasi lebih lanjut mengenai syarat dan biaya, segera menghubungi kami.
Kontak Kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Patra Jasa Office Tower, 17th
Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34
Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081286881087
Komentar
Posting Komentar